Penerapan Standar Teknik dan Standar Manajemen



Contoh Kasus Penerapan Standar Teknik dan Standar Manajemen

PT X merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur. Agar produk yang diproduksi terjamin mutunya, perusahaan menetapkan standar sistem manajemen mutu ISO 9001. Dalam rangka peningkatan kualitas dalam persaingan global, perusahaan memperbaharui sistem manajemen mutu ISO 9001:2000 menjadi ISO 9001:2008. Sistem manajemen mutu ISO 9001:2000 memberikan pengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja internal perusahaan. Penelitian pun dilakukan untuk menguji pengaruh ISO 9001:2008 terhadap kinerja perusahaan.
Namun selama penerapan manajemen mutu ISO 9001:2008 di PT X,  kinerja perusahan masih belum sesuai dengan harapan perusahaan. Hal ini disebabkan karena target produksi hanya berkisar antara 83,73%-89,58% pada tahun 2012. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target produksi, salah satunya adalah faktor SDM. Permasalahan yang timbul karena faktor SDM terjadi karena kurangnya pemahaman pekerja tentang job desk, kurangnya motivasi para pekerja dan sikap pekerja yang kurang cekatan. Faktor tersebut terjadi karena kurangnya implementasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 diperusahaan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2008, khususnya pada klausul yang berkaitan dengan kinerja karyawan, yaitu klausul 6 (klausul pengelolaan sumber daya) yang terdiri dari sub kalusul kompetensi, pelatihan, kepedulian, prasarana dan lingkungan kerja. Walaupun analisis dan pengujian hipotesis yang dilakukan dalam penelitian sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 di PT X memberi pengaruh yang signifikan terhadap kinerja karyawan, namun hanya faktor kepedulian dan lingkungan kerja yang berpengaruh signifikan terhadap kinerja karyawan di PT X. Peran serta dukungan perusahaan harus dilakukan untuk membangun rasa kepedulian karyawan sehingga implementasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 dapat dilakukan secara maksimal. Harapan untuk kedepannya yaitu standar sistem berpengaruh positif dan signifikan terhadap seluruh faktor.
Berdasarkan dari penjabaran diatas penerapan dan penggunaan standar teknik dan standar manajemen pada PT X yang bergerak dibidang manufaktur adalah penerapan manajemen mutu ISO 9001:2008.

Kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU).
KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.



Sumber :

http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/43

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia dan Tanggung Jawab (IBD 5)

UNDANG UNDANG PERISINDUSTRIAN

Pentingnya Peranan Insinyur dan Kaitannya dengan Peraturan UU No. 11 Tahun 2014