Hak Atas Kekayaan Industri



Kasus Extra Joss dan Enerjos


Studi Kasus
Kasus antara Extra Joss dan Enerjos dimana pihak Extra Joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak Enerjos PT. Sayap Mas Utama anak dari perusahaan Wings Group, ke pengadilan niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek Enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU No. 15/2001 tentang merek, yang mana secara khusus melanggar pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda kemasan. Pada produk Ekstra Joss berbentuk sachet , sedangkan produk Enerjos berupa kemasan minuman botol. Serta tulisan “Joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5bdiperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan yang berbentuk kepalan tangan berwarna kuning dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu Asean, Jepang, U.S., Nigeria. Pemasaran di mulai 1992 sedankan kata “Joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energy dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah di daftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan dari pengadilan negeri niag Jakarta Pusat menurut para hakim bahwa kata-kata Joss di dalam kedua produk ini memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial. Berdasarkan Profesor Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari Bahasa jawa yng merupakan tiruan bunyi seperti ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam Bahasa sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan. Menurut ali lingustik (ahli Bahasa) dari Universitas Indonesia dan Universitas Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah menggubah makna jos tersebut dengan penambah vitalitas. Hal tersebut didukung oleh juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan demikian, menurut Prof. Anton jika ada produk sejenis minuman kesehatan yang juga mengguakan kata jos maa akan timbul presepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. Lain hal jika kata Joss itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis. Banyak negara yang telah mengenal Extra Joss dengan itu telah memenuhi syarat untuk dikatakan merek terkenal. Dengan pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung  memberi putusan menerim permohonan PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Dalam kasus Extra Joss menggugat Enerjos ke pengadilan untuk mencabut merek Enerjos dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda kemasan. Serta tulisan “Joss” ini telas didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 ( 16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu, Asean, Jepang, U.S. Nigeria.
                           






Tanggapan
            Menurut saya dalam kasus ini sudah jelas sudah sangat jelas bahwa pihak Enerjos mengikuti nama besar Extra Joss dengan embel-embel “Joss” dibelakangnya. Merek Extrajoss telah lebih dulu dikenal oleh masyarakat dari pada Enerjoss sebagai minum kesehatan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah megubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss. Dengan demikian, bahwa ini merupakan pelanggaran hak merek. Hukum UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek Pasal 2 Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Pasal 4 Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Pasal 6 (1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut: a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Dan seharusnya pihak Enerjos beritikad baik kepada pihak Extra Joss, seperti mengganti embel-embel jos.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia dan Tanggung Jawab (IBD 5)

UNDANG UNDANG PERISINDUSTRIAN

Pentingnya Peranan Insinyur dan Kaitannya dengan Peraturan UU No. 11 Tahun 2014