Hak Atas Kekayaan Industri
Kasus Extra Joss dan Enerjos
Studi
Kasus
Kasus
antara Extra Joss dan Enerjos dimana pihak Extra Joss (PT. Bintang Toedjoe)
menggugat pihak Enerjos PT. Sayap Mas Utama anak dari perusahaan Wings Group,
ke pengadilan niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek Enerjos. Gugatan
diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU No. 15/2001
tentang merek, yang mana secara khusus melanggar pendaftaran yang diajukan atas
itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua
produk ini merupakan merek serupa, namun beda kemasan. Pada produk Ekstra Joss
berbentuk sachet , sedangkan produk Enerjos berupa kemasan minuman botol. Serta
tulisan “Joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk
kelas 5bdiperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk
produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan yang
berbentuk kepalan tangan berwarna kuning dan juga mendaftarkan di 15 negara
selain Indonesia yaitu Asean, Jepang, U.S., Nigeria. Pemasaran di mulai 1992
sedankan kata “Joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energy dan
stamina. Sedangkan “Enerjos” telah di daftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan
dari pengadilan negeri niag Jakarta Pusat menurut para hakim bahwa kata-kata
Joss di dalam kedua produk ini memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial.
Berdasarkan Profesor Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari Bahasa
jawa yng merupakan tiruan bunyi seperti ungkapan mak jos (langsung masuk).
Dalam Bahasa sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul
dengan kepalan tangan. Menurut ali lingustik (ahli Bahasa) dari Universitas
Indonesia dan Universitas Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman
kesehatannya telah menggubah makna jos tersebut dengan penambah vitalitas. Hal
tersebut didukung oleh juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra
Joss.
Dengan
demikian, menurut Prof. Anton jika ada produk sejenis minuman kesehatan yang
juga mengguakan kata jos maa akan timbul presepsi bahwa kedua produk itu sama
atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. Lain hal jika kata Joss itu
digunakan untuk produk yang tidak sejenis. Banyak negara yang telah mengenal
Extra Joss dengan itu telah memenuhi syarat untuk dikatakan merek terkenal.
Dengan pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerim permohonan PK dan
membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Dalam kasus Extra Joss menggugat
Enerjos ke pengadilan untuk mencabut merek Enerjos dimana kedua produk ini
merupakan merek serupa, namun beda kemasan. Serta tulisan “Joss” ini telas
didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No.
312898 ( 16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman
kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan
juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu, Asean, Jepang, U.S.
Nigeria.
![]() |
|
Tanggapan
Menurut saya dalam kasus ini sudah jelas sudah sangat
jelas bahwa pihak Enerjos mengikuti nama besar Extra Joss dengan embel-embel “Joss”
dibelakangnya. Merek Extrajoss telah lebih dulu dikenal oleh masyarakat dari
pada Enerjoss sebagai minum kesehatan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa)
dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk
minuman kesehatannya telah megubah makna kata jos tersebut menjadi penambah
vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan
Extra Joss. Dengan demikian, bahwa ini merupakan pelanggaran hak merek. Hukum
UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek Pasal 2 Merek sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Pasal 4 Merek tidak
dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad
tidak baik. Pasal 6 (1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal
apabila Merek tersebut: a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Dan
seharusnya pihak Enerjos beritikad baik kepada pihak Extra Joss, seperti
mengganti embel-embel jos.
Komentar
Posting Komentar