UNDANG UNDANG PERISINDUSTRIAN
UNDANG
UNDANG PERINDUSTRIAN
Undang-undang
perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur
tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang
mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun
2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta
oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.
Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
3 TAHUN 2014
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
b. bahwa pembangunan
nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur
ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor
penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang
tangguh;
c. bahwa pembangunan
industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri,
sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan
efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan
pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan
mengutamakan kepentingan nasional;
d. bahwa Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan
paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang
baru;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah
tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh yang dapat kita ambil dari ayat pertama ini adalah seperti industri
besar produk makanan ringan yang telah merambah nasional.
2. Industri adalah
seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan
sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah
atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh pada pasal yang kedua ini adalah sebuah industri meibel, mengolah kayu jati atau rotan menjadi sebuah furniture yang sangat menawan dan bernilai estetika yang tinggi, serta tentu saja memiliki nilai jual yang tinggi.

3. Industri Hijau
adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu
menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh yang dapat diambil ialah Industri
perkebunan kelapa sawit. Disamping bijinya diambil dan diperlukan oleh industri untuk minyak esensial, kelangsungan tanamannya jugaa seperti dibuang tanaman penggangu di sekitarnya lalu diberi pupuk dll.
4. Industri Strategis
adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau
mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam
rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contohnya adalah industri yang memenuhi kelengkapan persenjataan untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
5. Bahan Baku adalah
bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih
tinggi.
Contoh industri setengah jadi yaitu Industri
karet, dimana pada pabrikannya ini karet mentah yang baru dipanen dari perkebunannya langsung di bersihkan dulu lalu diolah, disortir berdasarkan kualitas pada karet tersebut dan baru bisa didistribusikan pada pabrik yang membutuhkan bahan baku utama karet ini.
6. Jasa Industri adalah
usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh yang dapat diambil adalah Industri telekomunikasi telkomsel menyediakan jasa komunikasi jarak jauh yang menggunakan satelit yang ia miliki sendiri.

7. Setiap Orang adalah
orang perseorangan atau korporasi.
Contoh seperti warung kopi atau warung nasi yang didirikan oleh masyarakat setempat yang mendiami wilayah dimana ia tinggal.
8. Korporasi adalah
kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
Contohnya yang paling familiar terdengar pada masyyarakat pada umumnya adalah Polisi Republik Indonesia (POLRI).
9. Perusahaan Industri
adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang
berkedudukan di Indonesia.
Contohnya adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) .
10. Perusahaan Kawasan
Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan
kawasan Industri.
Contoh : Badan perencanaan
tata ruang wilayah kota.
11. Kawasan Industri
adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana
dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan
Industri.
Contoh yang tidak asing didengar oleh masyarakat adala Lippo cikarang
Tbk.
12. Teknologi Industri
adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk
teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan,
metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contoh seperti teknologi ilmu kelautan, yaitu ilmu mengenai pembangunan dari dasar laut.
13. Data Industri
adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,
dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu,
bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan
Industri.
Contoh seperti kegiatan pemerintah yang sering mengimpor beras dari luar harus memiliki data ekspor
dan impor beras yang sedemikain rupa dan contoh lain adalah data lokasi pengeboran minyak.
14. Data Kawasan
Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf,
gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk
waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan
Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh seperti data lokasi
kawasan industri, gambar suatu wilayah kawasan industri, dll.
15. Informasi Industri
adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk
tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna
tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh : tabel ekspor
beras ke negara tertentu, tabel impor beras dari negara tertentu, dll.
16. Sistem Informasi
Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi
meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan
lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan
untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data
dan/atau Informasi Industri.
Contoh yang paling umum adalah Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
17. Standar Nasional
Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh
lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang
standardisasi.
Contoh SNI pada
produk apapun termasuk sekarang produk helm yang menjadi bahan perhatian.
18. Standardisasi
adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan,
dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan
bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh dari pasal ini adalah standardisasi
sebuah motor.
19. Pemerintah Pusat
yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh : Presiden RI yang telah menjabat selama dua periode yaitu 2004-2014 adalah Susilo Bambang Yudhoyono.
20. Pemerintah Daerah
adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Contohnya adalah gubernur Sumatera Barat baru terpilih yaitu Irwan Prayitno.

21. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Ada contohnya yaitu menteri
perindustrian yakni Saleh Hussein.
Komentar
Posting Komentar