Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Aspek-Aspek Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dan Upaya Preventif Terhadap Pencemaran Limbah Industri Tekstil Nasional

§   UPAYA PREVENTIV/PENCEGAHAN PENCEMARAN LEMBAH     INDUSTRI TEKSTIL Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak pernah surut s ejak berlakunya UU Nomor 4 Tahun 1982, kemudian diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), perhatian terhadap pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri pada umumnya termasuk limbah industri tekstil hampir tidak pernah surut. Beberapa kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri tekstil, misalnya kasus pencemaran Sungai Simalungun (Medan), Kali Ciliwung (Tangerang), Sungai Cikijing, Rancaekek (Kabupaten Bandung), Sungai Citarum (Bandung) dan kasus lainnya, secara empirikal dipandang cukup mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Air sungai yang biasa digunakan masyarakat semakin menghadapi ancaman pencemaran akibat buangan sisa-sisa bahan kimia dan kot...

Hak Atas Kekayaan Industri

Gambar
Kasus Extra Joss dan Enerjos Studi Kasus Kasus antara Extra Joss dan Enerjos dimana pihak Extra Joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak Enerjos PT. Sayap Mas Utama anak dari perusahaan Wings Group, ke pengadilan niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek Enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU No. 15/2001 tentang merek, yang mana secara khusus melanggar pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda kemasan. Pada produk Ekstra Joss berbentuk sachet , sedangkan produk Enerjos berupa kemasan minuman botol. Serta tulisan “Joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5bdiperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan yang berbentuk kepalan tangan berwarna kuning dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yait...

UNDANG UNDANG PERISINDUSTRIAN

Gambar
UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN             Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.             Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia  Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,...