Hak Atas Kekayaan Industri

Kasus Extra Joss dan Enerjos Studi Kasus Kasus antara Extra Joss dan Enerjos dimana pihak Extra Joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak Enerjos PT. Sayap Mas Utama anak dari perusahaan Wings Group, ke pengadilan niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek Enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU No. 15/2001 tentang merek, yang mana secara khusus melanggar pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda kemasan. Pada produk Ekstra Joss berbentuk sachet , sedangkan produk Enerjos berupa kemasan minuman botol. Serta tulisan “Joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5bdiperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan yang berbentuk kepalan tangan berwarna kuning dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yait...