UNDANG UNDANG PERISINDUSTRIAN

UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,...